Langsung ke konten utama

Tugas Artikel Mata Kuliah Feminisme Radikal

Penyakralan Dominasi Patriarki dalam Praktek Poligami
‘Sexual politics’ (1970), itulah karya Kate Millet, salah seorang tokoh feminisme radikal yang tergolongan ke dalam madzab libertarian. Dalam karyanya ‘sexual politics’ tersebut, Millet berusaha  medeskripsikan dan merepresentasikan khalayak seorang perempuan pada zamannya. Seorang yang terjerat oleh keluguan dan ketidakkesadaran terhadap hegemoni sistem seks/gender patriarki yang tercover dalam subordinasi dan penindasan. Ya, demikianlah kiranya ideologi patriarki akut yang berusaha melegitimasi perbedaan biologis yang ketara antara male dan female.
Semangat yang sama demikian disodorkan pula oleh tokoh feminisme radikal libertarian yang lain, yakni Sulamith Firestone. Melalui karyanya yang berjudul ‘Dialectic of Sex’, firestone berusaha menegaskan bahwa dasar material ideologi seksual atau politik submisi perempuan merupakan dominasi patriarki yang terus mendiskreditkan dan mengalienasikan sosok perempuan dari kebebasannya dalam mengatur rahim (reproduksi) yang telah menjadi milik, kodratnya sendiri. Sosok laki-laki pun di sini diposisikan sebagai tokoh yang supersior, memiliki kewenangan dan kekuasan total terhadap jalannya reproduksi. Sebagai pemilik kenikmatan sejati yang tidak mempedulikan kepuasan lawan jenisnya, perempuan. Sebagai dampak yang ketara dari penguasaan patriarki terhadap reproduksi tersebut, maka dimunculkanlah revolusi biologis dan sosial, yakni berupa reproduksi buatan. Yang lebih tepatnya lagi dengan maraknya bayi tabung. Proses pembuahan yang berada diluar rahim perempuan, tegasnya tanpa hubungan intim antara male dan female.
Melalui sumbangsih pemikiran dua tokoh feminisme radikal tersebut, setidaknya kita mampu menarik titik fokus yang tertuju pada penguasaan total laki-laki (patriarki) terhadap reproduksi sosok perempuan. Ironisnya hal yang demikian masih dengan jelas mampu kita temukan dalam realita kehidupan zaman modern ini.
Sebagai contoh real dari praktek penguasaan reproduksi tersebut, ialah dapat kita lihat dari langgengnya praktek konsep poligami yang menghegemoni dalam kebudayaan kehidupan masyrakat. Terlebih lagi konsep untuk melakukan poligami tersebut disokong kuat oleh doktrin agama. Semisal saja seperti yang diperbolehkan dalam agama islam. Di mana seorang muslim diizinkan untuk menikahi sosok perempuan lebih dari satu. Tidak tanggung-tanggung hukum tentang diperbolehkannya praktek poligami ini terdapat dalam ayat Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 3. Yang artinya: “... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berbuat adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”. Sedangkan tidak sebaliknya, seorang perempuan sangat tidak diperbolehkan untuk berpoliandri. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 24. Yang artinya: “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami...”.
Dari justifikasi agama, yang lebih tepatnya ayat Al-Qur’an tersebut. Seringkali masih banyak atau bahkan menjadi suatu keumuman pemahaman dan cara pandang bila seorang perempuan telah distigma, dinegasikan dan dialienasikan dari kebebasan dirinya sendiri. Dilegitimasi sebagai objek pemuas nikmat (binary opposition) yang terus dilestarikan menjadi kebudayaan lumrah sebagai objek keharusan untuk dioperasi, dieksploitasi tanpa mempedulikan adanya rasa kepuasan dan kenikmatan psikis personal secara pribadi.
Sehingga di sana pun seakan-akan tidak terjadi apa-apa, atau bahkan yang lebih parahnya lagi menjadi suatu hal yang menyimpang (melanggar norma) bila sosok laki-laki tidak melakukan subordinasi dan penindasan terhadap kekuasaan reproduksi seorang perempuan. Terlebih-lebih jika diiming-imingi oleh adanya label doktrin agama, seperti  pahala-siksa (laknat) dan surga-neraka. Hal yang demikian tentunya tidak hanya terjadi pada satu perempuan, apabila nyatanya dalam institusi pernikahan yang berlandaskan pada konsep poligami tersebut terus dilanggengkan. Sungguh mengerikan bukan? Bukan kah termasuk ke dalam kategori perayaan pemerkosaan yang dilembagakan? Jika nyatanya hubungan intim dalam keluraga tersebut masih mengabaikan rasa saling puas dan merasakan kenikmatan masing-masing personal, bagi orang yang bersangkutan.       


Komentar