ASIMILASI CUSTOM WESTERN
MEMINORITASKAN NATURA CUSTOM INDONESIA
MEMINORITASKAN NATURA CUSTOM INDONESIA
Iftitah
Bergantinya zaman menjadikan banyak hal terus berubah dan berkembang,
begitu juga dengan kebiasaan (custom) yang menjadi suatu ciri khas
kebudayaan bagi suatu daerah, akan menemukan sikap atau perilaku yang
menyimpang dari kebiasaan yang sudah lama dijalankan. Hal itu
diakibatkan telah masuknya suatu custom yang baru dan asing dimata
kebudayaan, sehingga terjadinya suatu pengadopsian atas custom dari
budaya lain dan menghasilkan perpaduan antara custom yang telah lama
dijalankan dengan custom yang baru masuk, itulah yang dinamakan dengan
istilah Asimilasi.
Bila kita rasakan sudah tampak banyak hal yang masuk dari barat yang telah mempengaruhi kebiasaan asli atau natura custom dalam lingkungan kita, hal itu menjadikan masyarakat kita lupa dengan kebudayaan yang sudah lama dijalankan. Sehingga dampak negatif yang dihasilkan dari adanya suatu asimilasi custom yaitu terbentuknya suatu kelompok kecil masyarakat yang teguh memegang suatu custom yang telah lama dijalankan, namun kelompok ini dianggap terpojokkan dan tersisihkan oleh kelompok masyarakat yang merasa dirinya telah mengikuti custom yang sedang menjadi tren, kelompok kecil masyarakat terpojokkan dan tersisihkan inilah yang disebut dengan istilah Minoritas. Akan tetapi bagi mereka predikat atau sebutan itu bukanlah suatu hal yang buruk tapi suatu kebanggaan tersendiri bagi kelompoknya, dimana mereka mampu memegang teguh custom yang sudah lama dijalankan. Hal itu mendeskripsikan bahwa mereka bukanlah orang-orang yang lupa akan almamater (asal mula) mereka, sekaligus menunjukkan bukti keloyalan mereka atas kebudayaan daerah mereka yang berarti cinta akan kebudayaan Negara mereka sendiri.
Suatu contoh fakta yang membuktikan bahwa masyarakat kita yang ada di negara Indonesia ini sudah tidak peduli lagi atas keberadaan custom, yaitu bila mereka ditanya mengenai kebudayaan yang ada di negara Indonesia pasti tidak semua orang akan mengetahui apa saja kebudayaan yang ada. Padahal negara Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai pulau kurang lebih 17.506 pulau dan mempunyai luas wilayah sekitar 5.193.000 km² lebih, yang terdiri dari daratan yang luasnya sekitar 2.027.000 km² lebih dan lautan yang luasnya sekitar 3.166.000 km² lebih serta terdiri dari 34 provinsi, ini berdasarkan pada pasal 3 ayat 1 Undan-undang no. 20 tahun 2012. Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia mempunyai banyak ragam kebudayaan.
Namun saking banyaknya kebudayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia, sehingga ada negara tetangga pun yang mengklaim beberapa kebudayaan yang ada di Indonesia adalah milik negaranya yang lebih tepatnya negara Malayasia, diantara kebudayaan yang di klaim oleh negara tetangga, yaitu; Batik, Reog Ponorogo, Gamelan, Angklung, Wayang Kulit, Kuda Lumping dan lain sebagainya. Hal ini terjadi pada dua tahun kebelakang.
Ini adalah sebuah fakta yang konkrit bahwa mayarakat Indonesia sudah lupa akan kebudayaan yang mereka miliki dan ciptakan sendiri. Dan lebih suka membudayakan custom yang berasal dari barat (western). Sehingga dapat dikatakan lebih baik mereka kelompok kecil mayarakat yang memegang teguh kebudayaan yang dimiliki dan diciptakannya sendiri, karena itu suatu bukti yang konkrit keloyalan dan kecintaan atas natura custom yang dimiliki negara Indonesia.
Namun terkadang orang-orang salah kaprah dalam menanggapi, memahami dan menyikapi mengenai masalah kelompok kecil yang terpojokkan dan tersisihkan (minoritas) ini, padahal mereka hanyalah korban dari adanya proses perpaduan atau percampurannya custom western dengan custom natural yang ada di indonesia yang akhirnya menjadi kebudayaan (asimilasi) baru yang dilakukan oleh sekelompok besar masyarakat (mayoritas).
Khotimah
Bukanlah suatu hal atau perilaku yang buruk apabila kita mempertahankan dan memegang teguhnya sesuatu yang menjadi custom dalam berbudaya di negara kita, apabila custom tersebut tidaklah bertentangan dengan agama dan Nash yang kita anut dan yakini. Dari pada suatu custom yang sudah menjadi kebudayaan tersebut dengan seenaknya dirampas dan diakui oleh negara lain tanpa seizin pencipata dan pemiliknya. Untuk itu cintailah kebudayaan yang ada di Negara kita ini tanpa harus memadukan (asimilasi) dengan custom western, cukuplah kita menjaganya dengan cara membudayakan dan melestarikannya.
Bila kita rasakan sudah tampak banyak hal yang masuk dari barat yang telah mempengaruhi kebiasaan asli atau natura custom dalam lingkungan kita, hal itu menjadikan masyarakat kita lupa dengan kebudayaan yang sudah lama dijalankan. Sehingga dampak negatif yang dihasilkan dari adanya suatu asimilasi custom yaitu terbentuknya suatu kelompok kecil masyarakat yang teguh memegang suatu custom yang telah lama dijalankan, namun kelompok ini dianggap terpojokkan dan tersisihkan oleh kelompok masyarakat yang merasa dirinya telah mengikuti custom yang sedang menjadi tren, kelompok kecil masyarakat terpojokkan dan tersisihkan inilah yang disebut dengan istilah Minoritas. Akan tetapi bagi mereka predikat atau sebutan itu bukanlah suatu hal yang buruk tapi suatu kebanggaan tersendiri bagi kelompoknya, dimana mereka mampu memegang teguh custom yang sudah lama dijalankan. Hal itu mendeskripsikan bahwa mereka bukanlah orang-orang yang lupa akan almamater (asal mula) mereka, sekaligus menunjukkan bukti keloyalan mereka atas kebudayaan daerah mereka yang berarti cinta akan kebudayaan Negara mereka sendiri.
Suatu contoh fakta yang membuktikan bahwa masyarakat kita yang ada di negara Indonesia ini sudah tidak peduli lagi atas keberadaan custom, yaitu bila mereka ditanya mengenai kebudayaan yang ada di negara Indonesia pasti tidak semua orang akan mengetahui apa saja kebudayaan yang ada. Padahal negara Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai pulau kurang lebih 17.506 pulau dan mempunyai luas wilayah sekitar 5.193.000 km² lebih, yang terdiri dari daratan yang luasnya sekitar 2.027.000 km² lebih dan lautan yang luasnya sekitar 3.166.000 km² lebih serta terdiri dari 34 provinsi, ini berdasarkan pada pasal 3 ayat 1 Undan-undang no. 20 tahun 2012. Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia mempunyai banyak ragam kebudayaan.
Namun saking banyaknya kebudayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia, sehingga ada negara tetangga pun yang mengklaim beberapa kebudayaan yang ada di Indonesia adalah milik negaranya yang lebih tepatnya negara Malayasia, diantara kebudayaan yang di klaim oleh negara tetangga, yaitu; Batik, Reog Ponorogo, Gamelan, Angklung, Wayang Kulit, Kuda Lumping dan lain sebagainya. Hal ini terjadi pada dua tahun kebelakang.
Ini adalah sebuah fakta yang konkrit bahwa mayarakat Indonesia sudah lupa akan kebudayaan yang mereka miliki dan ciptakan sendiri. Dan lebih suka membudayakan custom yang berasal dari barat (western). Sehingga dapat dikatakan lebih baik mereka kelompok kecil mayarakat yang memegang teguh kebudayaan yang dimiliki dan diciptakannya sendiri, karena itu suatu bukti yang konkrit keloyalan dan kecintaan atas natura custom yang dimiliki negara Indonesia.
Namun terkadang orang-orang salah kaprah dalam menanggapi, memahami dan menyikapi mengenai masalah kelompok kecil yang terpojokkan dan tersisihkan (minoritas) ini, padahal mereka hanyalah korban dari adanya proses perpaduan atau percampurannya custom western dengan custom natural yang ada di indonesia yang akhirnya menjadi kebudayaan (asimilasi) baru yang dilakukan oleh sekelompok besar masyarakat (mayoritas).
Khotimah
Bukanlah suatu hal atau perilaku yang buruk apabila kita mempertahankan dan memegang teguhnya sesuatu yang menjadi custom dalam berbudaya di negara kita, apabila custom tersebut tidaklah bertentangan dengan agama dan Nash yang kita anut dan yakini. Dari pada suatu custom yang sudah menjadi kebudayaan tersebut dengan seenaknya dirampas dan diakui oleh negara lain tanpa seizin pencipata dan pemiliknya. Untuk itu cintailah kebudayaan yang ada di Negara kita ini tanpa harus memadukan (asimilasi) dengan custom western, cukuplah kita menjaganya dengan cara membudayakan dan melestarikannya.
Komentar
Posting Komentar